Senin, 16 November 2015

Tugas Seminar Pendidikan Agama Islam mengenai Tugas Negara dalam Distribusi Sumber Daya Ekonomi


TUGAS NEGARA DALAM DISTRIBUSI SUMBER DAYA EKONOMI
Makalah untuk memenuhi tugas Seminar Pendidikan Agama Islam
Dosen :


Disusun oleh :

Desi Purwanti             (112080033)
Yuli Yanti                   (112080034)
Dewi Kartika Sari       (112080046)



Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Ekonomi
Universitas Swadaya Gunung Jati
Tahun 2013/2014
DAFTAR ISI

Daftar Isi .................................................................................................       i
Kata Pengantar ........................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang .............................................................................       iii
1.2  Rumusan Masalah ........................................................................        iv
1.3  Tujuan Penulisan ..........................................................................        iv
BAB II PEMBAHASAN
    2.1 Pengertian Distribusi menurut ilmu ekonomi .............................          1
    2.2 Pengertian Distribusi menurut pandangan Islam………………          1
    2.3 Taat Aturan Agama……………………………………………          5
    2.4 Distribusi Tanah……....................................................................        6
    2.5 Distribusi Barang Konsumsi………….………………………..          10
    2.6 Kaitan Distribusi dengan Karakter Individu…………………...         11

BAB III PENUTUP
                           3.1 Kesimpulan ..................................................................................         13
DAFTAR PUSTAKA............................................................................        14





i
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kehadirat Allah Swt karena atas ridho dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Tugas Negara dalam Distribusi Sumber Daya Ekonomi”.
Alhamdulillah makalah ini dapat diselesaikan berkat dukungan dan bantuan moral dari berbagai pihak. Maka dari itu saya ucapkan Terima Kasih kepada Pak  selaku dosen pembimbing kami yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari dari makalah yang saya buat ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga kami mengharap kritik dan saran dapat pembaca berikan agar pembuatan makalah ini terlihat sedikit sempurna.
Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya para mahasiswa FKIP pendidikan ekonomi Universitas Swadaya Gunung Jati, sebagai bahan pembelajaran dalam mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam.

Cirebon, 11 Mei 2014

                                                                                                                                Penyusun




ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Tugas Negara dalam Distribusi Sumber Daya Ekonomi”, yang tentu berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia di dunia. Dengan adanya aturan dalam pendistribusian sumber daya ekonomi, maka seluruh umat manusia tentu dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya yang berkaitan dengan konsumsi, produksi maupun distribusi untuk beradaptasi dengan lingkungannya.
Peredaran sumber daya  di dunia sangat mempengaruhi proses kelangsunan hidup manusia, dimana sumber daya yang tersedia dari alam, manusia, ataupun berupa barang konsumsi kebutuhan manusia akan terus tersebar dari manusia satu ke manusia lainnya, sesuai dengan hukum distribusi, dimana manusia membutuhkan suatu barang ataupun jasa, kemudian bagian pemerintahan mempunyai tugas untuk mendisribusikan hasil sumber daya secara merata dan adil kepada seluruh umat manusia, terutama dengan menanamkan aturan syariah Islam mengenai pendistribusian. Sehingga dengan adanya kesadaran terhadaap pemerataan tersebut, tidak akan ada kedzaliman dan kelalaian yang terjadi di lapisan pemerintahan, juga tidak ada pendiskriminasian terhadap hak-hak manusia atas hak yang dimilikinya diatas bumi.
Distribusi akan terus terjadi secara berulang-ulang selama berlangsungnya kehidupan manusia di muka bumi. Selama manusia memproduksi suatu barang ataupun jasa yang dibutuhkannya dalam kegiatan konsumsi, maka kegiatan distribusi akan terus berlangsung. Sumber Daya yang melimpah di bumi ini merupakan salah satu bentuk rezeki yang diberikan oleh Sang Pencipta, yang pasti berguna bagi mahluk hidup dalam proses kehidupannya. Dengan begitu seharusnya kita sebagai manusia yang mana merupakan mahluk hidup yang dikaruniai akal dan pikiran, harus lebih peka terhadap hal tersebut.
            iii
Dengan memanfaatkan penggunaan sebaik mungkin, sesuai kebutuhan dan menjaga lingkungan yang berkaitan dengan proses kegiatan ekonomi, yaitu produksi, konsumsi dan distribusi.
1.2  Rumusan Masalah
Makalah ini berjudul Tugas Negara dalam Distribusi Sumber Daya Ekonomi. Adapun yang menjadi ruang lingkup permasalahan dalam pembahasan makalah ini meliputi:
a.       Apakah yang dimaksud dengan distribusi dalam kaitannya dengan ilmu ekonomi?
b.      Apakah yang dimaksud dengan distribusi daam kaitannya dengan ilmu Islam?
c.       Apakah yang dimaksud dengan taat aturan agama dalam hal distribusi?
d.      Bagaimana kaitan antara Distribusi Tanah terhadap tugas negara?
e.       Bagaimana kaitan antara Distribusi Barang Ekonomi dengan tugas negara?
f.       Bagaimana kaitannya antara Distribusi dengan karakter yang terkait pada individu?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan kami menulis makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam. Selain itu untuk memberikan informasi serta menambah pengetahuan atau wawasan kepada para mahasiswa mengenai masalah yang ada dalam Tugas Negara dalam Disrtibusi Sumber Daya Ekonomi, terutama tentang : (a) Pengertian dari Distribusi sesuai ilmu ekonomi, (b) Pengertian Distribusi sesuai dengan Ilmu Islam, (c) Taat Aturan Agama tentang Distribusi Ekonomi, (d) Kaitan antara Tugas Negara terhadap Distribusi Tanah, (e) Kaitan antara Tugas Negara terhadap Distribusi Barang Ekonomi, (f) Kaitan antara Distribusi dengan karakter yang terkait pada idividu.
iv


BAB II ISI
2.1  Pengertian Distribusi menurut Ilmu Ekonomi
Distribusi merupakan kegiatan penyaluran kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat, penyaluran itu berupa pembagian barang keperluan sehari-hari oleh pemerintah kepada pegawai negeri, masyarakat, dsb. Distribusi menurut ahli ekonomi antara lain, Menurut Warren J.Keegan, Saluran distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen . Menurut Kotler, Saluran distribusi adalah sekelompok perusahaan atau perseorangan yang memiliki hak kepemilikan atas suatu produk atau berarti membantu memindahkan hak kepemilikan produk atau jasa ketika akan dipindahkan dari produsen ke konsumen.
Tiga aktiitas ekonomi yang dijalankan oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya seperti kita ketahui yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi .  Dalam hal ini distribusi yang dirasa paling penting pengaruhnya dalam kehidupan manusia, karena jika proses distribusi tidak dilakukan secara benar tentu akan merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya . Distribusi dalam sistem ekonomi yang ada juga berbeda satu sama lain , sistem ekonomi kapitalisme memberikan kebebasan kepemilikan khusus, sementara sistem ekonomi sosialisme distribusinya berdasarkan pemerataan dan mengabaikan kebebasan kepemilikan khusus . Sistem ekonomi Islam juga berbeda mengenai makna distribusi karena cakupannya lebih luas seperti pengaturan kepemilikan unsur–unsur  produksi dan sumber–sumber kekayaan.
2.2  Pengertian Distribusi menurut Ilmu Islam
Makna distribusi dalam ekonomi islam sangatlah luas, yaitu mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Dimana islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus, dan meletakkan masing-masingnya kaidah-kaidah untuk mendapatkan dan mempergunakannya, dan kaidah–kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat. Sebagaimana ekonomi Islam jugamemiliki politik dalam distibusi pemasukan, baik antar unsur–unsur produksi maupunantara individu masyarakat dan kelompok–kelompoknya, disamping pengembalian distribusi dalam system jaminan sosial yang disampaikan dalam ajaran islam.
Secara umum, Islam mengarahkan mekanisme distribusi pendapatan berbasis moral, spiritual, dalam memelihara keadilan sosial pada setiap aktifitas ekonomi karena pada saat ini terjadi ketidak seimbangan distribusi kekayaan yang tentu saja terjadi jurang yang dalam antara orang kaya dan miskin. Didalam Al-Quran dan Hadits banyak menyebutkan bagaimana seharusnya distribusi yang benar dilakukan dan harus terdapat sirkulasi harta yang baik agar tidak beredar di golongan tertentu saja selain itu terdapat konsekuensi yang harus diterima jika tidak menjalankan sistem distribusi dengan benar seperti penimbunan barang, adanya riba, monopoli dan yang lain . Contohnya dalam surat Al-Hasyr ayat 7 yang potongan ayatnya memiliki arti “…….. agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang – orang kaya saja di antara kamu . Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah, Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah …….”.
Tujuan distribusi dalam Islam yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi agar tidak terjadi ketidak seimbangan baik distribusi pendapatan, produk, dan harta serta untuk mengembangkan harta dan pembersihannya melalui zakat, mampu memberdayakan Sumber Daya Manusia, dan yang terakhir tercapainya kesejahteraan ekonomi . Distribusi pada zaman Rasulullah SAW banyak memberikan pengaruh yang besar sampai sekarang karena Rasulullah mengajarkan transaksi–transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa .  Rasulullah SAW memberikan landasan–landasan dalam hal distribusi yang harus dilakukan dengan benar, landasan–landasan tersebut antara lain : 1. Tauhid, yaitu Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi landasan awal karena konsep ini memberikan arti agar manusia menjalankan fungsinya sebagai makhluk hidup yang harus senantiasa menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya, 2. Adil, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya. Hal ini berarti konsep keadilan harus diterapkan dalam suatu mekanisme pasar untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan salah satu pihak . Allah SWT dalam Al-Quran menjelaskan di surat Al- Muthaffifin ayat 1-3 yang artinya “Celakalah bagi orang – orang yang curang (dalam menakar dan menimbang) . Yaitu orang – orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan . Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi .”, 3. Kejujuran, yaitu kejujuran yang dimaksud tentu jujur dalam proses distribusi dan Islam sangat konsen agar berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran dalam segala perbuatan. Selain itu beliau juga memberikan larangan yang harus dihindari manusia agar dapat berbuat jujur dan adil dan dalam kaitannya dengan masalah distribusi, larangan itu berupa larangan ihtinaz dan ihtikar . Ihtinaz adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak, dan lain sebagainya . Ihtikar adalah penimbunan barang–barang seperti makanan dan kebutuhan sehari–hari .
Larangan tersebut diberikan karena tentu saja dapat menghambat proses distribusi dan dapat merugikan banyak pihak . Tidak ada pemerintahan Muslim yang dapat menghindar dari melaksanakan tugas yang wajib ini. Allah swt telah menjelaskan dengan jelas peran pemerintah dalam Al-qur’an,“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang maruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”.  (Qs Al Hajj:41) Dalam ayat ini, Allah telah memanggil atas orang Muslim untuk melakukan amalan ma’ruf dan mencegah perbuatan mungkar. Agar berdiri pemerintah ekonomi yang adil, kita harus memperkuat ma’ruf dan mencegah mungkar. Kata-kata ini memiliki makna yang komprehensif dan luas, menutupi moral, sosial, ekonomi, dan seluruh bidang. Implikasi yang benar dalam menerapkan prinsip al-ma’ruf dalam bidang ekonomi berarti membangun sebuah ekonomi berkeadilan dan mencegah mungkar akan menjamin blokade semua jalan dan tempat yang mengarah kepada penindasan ekonomi dan menempatkannya sebagai akhir dari eksploitasi dan penindasan ekonomi. Hal yang terpenting adalah tujuan dan maksud suatu hukum dan bukan bagaimana hukum itu diturunkan atau diberlakukan.
Allah telah mengutus Nabi Muhammad saw dan wahyu-Nya untuk mendirikan keadilan dimana itu adalah fundamental dan tujuan dasar dari seluruh ciptaannya. Setiap yang diturunkan Allah membuktikan bahwa tujuan utama wahyu adalah mendirikan sebuah keadilan dan keseimbangan cara hidup. Dalam cara apapun hukum dibuat harus membantu mendirikan keadilan. Hal yang terpenting adalah tujuan dan maksud suatu hukum dan bukan bagaimana hukum itu diturunkan atau diberlakukan. Tetapi Allah dengan menurunkan kepada kita sejumlah hukum telah menata contoh-contoh dan alasan yang menjadi dasar bagi penyusunan dan pemberlakukan hukum. Oleh karena itu, kebijakan dan instruksi pemerintahan yang sah dianggap sebagai bagian dari syari’ah dan bukan sebuah pelanggaran terhadap syari’ah. Untuk menegaskan ini karena kebijakan pemerintah hanya sebuah hal/cara terminology, tetapi dalam prakteknya, bagian dari syari’ah hanya kondisi saja yaitu pemerintah. Kebijakan dan perintah-perintah harus didasarkan kepada keadilan. Berdasarkan pada beberapa pernyataan ayat-ayat Al-Quran (Qs. Yunus (10);98), (Qs. Saba (34); 15-18), (Qs. At Talaaq (56); 8-10), (Qs. Al- Araaf (07); 156) maka dapat dinyatakan ada dua tugas negara berkaitan dengan bidang ekonomi, yaitu : 1.) Membuat peraturan yang dapat memaksakan masyarakat untuk menjalankan ketaatan pada aturan agama agar tercapai kemakmuran. Seperti yang tercantum dalam Qs Al-A’raaf (7) ayat 96, QS Al-Isra (17) ayat 58, dan Al Maidah (5) ayat 66. Kalau seseorang menyatakan dirinya muslim maka pemerintah dapat memaksakan orang tersebut mendirikan shalat, membayar zakat, menjalankan puasa, dan wajib haji bilamana secara ekonomi sudah mencukupi. 2.) Mengatur distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar dikalangan dalam sekelompok orang. Kekayaan mempunyai makna kemudahan melakukan konsumsi dan atau kemampuan melakukan aktivitas produksi, seperti yang tercantum dalam (Qs. Al Hasyr (59);7). Pemerintah harus membuat peraturan yang berkaitan dengan distribusi kekayaan, misalnya peraturan perolehan dan penguasaan sumber-sumber ekonomi untuk memungkinkan setiap penduduk memiliki kemudahan melakukan produksi dan konsumsi.
2.3  Taat Aturan Agama
      Alam semesta beserta seluruh isinya adalah milik Allah SWT. Manusia dan sumber-sumber ekonomi bagian dari isi alam semesta, sehingga keberadaan manusia dan sumber-sumber ekonomi harus tunduk pada kepentingan dan kekuasaan Allah SWT. Qs Al-Hajj ayat 64 berikut ini menyatakan segala ada di langit dan di bumi milik Allah SWT adalah sebagai berikut: “Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (Qs Al Hajj (22); 6). Manusia di dunia mempunyai tugas sebagai khalifah di muka bumi dan tidak boleeh melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan. Berikut ini pernyataan ayat  yang berkaitan dengan fungsi manusia sebagai khalifah dan tidak boleh melakukan tindakan kerusakan di muka bumi. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata:”Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal Kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhanmu berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Qs Al Baqarah (2):30).
      Dalam mencapai kemakmuran bersama, seharusnya negara dapat memaksakan pendudukanya untuk menjalankan perintah-perintah agama. Pemerintah peraturan yang berisi aturan dan sanksi kepada setiap warga negara dalam menjalankan ketaatan aturan agama. Karena memperhatikan bahayanya pendistribusian harta yang bukan pada haknya dan terjadinya penyelewengan distribusi pada jalannya yang benar ini, maka islam mengutamakan tema distribusi dengan perhatian besar yang nampak dalam beberapa fenomena, dimana yang terpenting adalah sebagai berikut : 1.) Banyaknya ayat Al-Quran dan hadist Nabawi yangmencakup tema distribusi dengan menjelaskan systemmanajemennya, himbauan komitmen dan cara-caranya yangterbaik dan memperingatkan penyimpangan dari system yangbenar. 2)Syariat islam tidak hanya menetapkan prinsip–prinsip umum bagi distribusi dan pengembalian distribusi, namun juga merincikan dengan jelas dan lugas cara pendistribusianharta dan sumber-sumbernya. 3)Banyaknya dan komperhensifnya system dan cara distribusi yang ditegakkan dalam islam, baik dengan cara pengharusan (wajib) maupun yang secara suka rela (sunnah). 4)Al Qur’an menyebutkan secara tekstual dan eksplisit tentang tujuan peringatan perbedaan di dalam kekayaan, dan mengantisipasi pemusatan hartadalam kalangan minoritas.

2.4  Distribusi Tanah
Tanah merupakan tempat kita berpijak dan menggantungkan kehidupan selama kita bernafas hingga akhir hidup kita. Tanah juga merupakan tempat bagi manusia untuk mencari makan dengan menanam tanaman yang dapat diolah sedemikian rupa guna kelangsungan hidup umat manusia. Selain itu tanah juga merupakan tempat kita untuk mendirikan rumah, bangunan, toko, perkantoran, jalan raya serta banyak hal lainnya. Oleh karena itu fungsi tanah bagi manusia sangatlah penting dan tidak dapat dianggap sebelah mata. Tanah berfungsi sebagai faktor produksi yang sangat penting, sering disebut sebagai faktor produksi asal atau asli (original factor of production). Tanah merupakan asal muasal dari segala kegiatan produksi.
Tanah merupakan sumber produksi yang jumlahnya tidak akan bertambah. Pada sisi lain, tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting, karena tanah merupakan sumber kehidupan manusia. Berikut ini fungsi tanah bagi kehidupan manusia : 1.Tanah sebagai sumber kehidupan manusia. Semua kebutuhan pokok manusia untuk bertahan hidup berasal dari kemampuan tanah. Tanah menyediakan bahan makanan bagi kehidupan. 2. Tanah sebagai tempat tinggal manusia. Manusia membutuhkan tanah untuk rumah tempat tinggalnya. 3. Tanah sebagai tempat aktivitas kehidupan manusia. Misalnya aktivitas produksi dan aktivitas hubungan sosial.

Keberadaan tanah yang tidak bertambah dan pada sisi lain jumlah manusia dan kebutuhan manusia semakin bertambah menjadikan pengelolaan tanah merupakan sesuatu yang sangat penting dalam menata kehidupan masyarakat.
Pemerintah harus mengatur distribusi tanah dengan sebaik-baiknya. Alokasi tanah untuk produksi kebutuhan pokok dan kebutuhan tempat tinggal harus seimbang. Pada sisi lain, tanah sebagai tempat aktivitas sosial, alokasi tanah untuk tempat tinggal harus diatur sedemikian rupa sehingga setiap orang dapat melakukan aktivitas kehidupan secara sehat, aman dan nyaman. Banyaknya rumah-rumah kumuh dan kecil pada masyarakat perkotaan adalah contoh pengalokasian tanah yang tidak baik.
      Syaria’ah membagi tanah yang dianeksasi Darul Islam (Negara Islam) ke dalam tiga bentu kepemilikan, yaitu kepemilikan public, kepemilikan Negara, dan kepemilikan pribadi. Syari’ah menentukan status kepemilikan tanah sesuai dengan bagaimana tanah tersebut masuk kepenguasaan Islam serta kondisinya ketika menjadi tanah Islam. Kepemilikan tanah di Irak berbeda dari kepemilikan tanah di Indonesia, karena kedua negara ini berbeda dalam cara mereka dianeksasi atau menjadi bagian dari Darul Islam. Untuk  mengetahui berbagai keadaan yang mendasari status kepemilikan tanah, maka tanah dalam islam dibagi menjadi beberapa status dan kategori yang antara lain, 1.) Tanah yang Masuk Wilayah Islam Lewat Penaklukan (Fath), yaitu tanah yang jatuh ke pangkuan Darul Islam melalui jihad demi misi Islam, seperti tanah Irak, Mesir, Iran, Suriah, dan banyak belahan lain dunia Islam.
Saat penaklukan Islam, keadaan tanah-tanah tersebut tidak sama. Ada tanah yang telah digarap, dimana telah ada usaha manusia yang tercurah untuk menyuburkan tanah tersebut atau untuk tujuan lain demi kepentingan manusia. Ada tanah ysng subur secara alami tanpa intervensi langsung manusia, seperti hutan yang penuh pepohonan, dimana tanah seperti itu mendapatkan kekayaannya secara alami tanpa intervensi manusia, 2.) Tanah yang Masuk Wilayah Islam Lewat Dakwah (Da’wah) yaitu, Tanah yang masuk wilayah Islam lewat dakwah disebut juga Ardlul Usyur. Ardlul Usyur adalah tanah yang diambil sepersepuluh atau setengahnya sebagai zakat dari produksi tanah tersebut. Itulah yang disebut dengan ardlun usyriyah (tanah sepersepuluhan). Disebut demikian, karena tanah tersebut diambil sepersepuluhnya sebagai pengeluaran zakat. Tanah tersebut mencakup semua tanah dimana penghuninya telah masuk Islam sejak pertama kali, seperti Madinah al-Munawaroh dan Indonesia. Penduduk Madinah pada masa Nabi dan masa khalifah setelahnya tidak menyerahkan kecuali 1/10 sebagai zakat hasil bumi. Seperti halnya tanah ‘Usyur juga mencakup semua jazirah Arab, baik penduduknya telah masuk Islam sejak pertama, atau tanah tersebut dibebaskan dengan kekerasan, 3.) Tanah yang Masuk Wilayah Islam Lewat Perjanjian (Shulh) yaitu Tanah shulh adalah tanah dimana pemiliknya diajak berunding status tanahnya dengan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi umat Islam, apapun bentuknya. Ini berdasarkan al-Qur’an dan hadits shohih yang mewajibkan umat Islam untuk menepati janji-janjinya.
Ada beberapa macam tanah shulh sesuai bentuk perjanjian yang disepakati. Pertama; Tanah diserahkan kepada orang Islam dan pemiliknya dipindahkan ke tempat lain sesuai dengan kesepakatan, seperti yang terjadi pada umat Yahudi Bani Nadlir. Rasululloh saw. melakukan perdamaian dengan mereka dengan memindahkan mereka dari madinah. Mereka boleh membawa harta bendanya kecuali senjata. Seorang pemimpin diberikan wewenang untuk menentukan bentuk perjanjian yang akan dipakai dengan memperhatikan kepentingan umat Islam. Kedua; pemilik tanah masih tetap menempati tanahnya dengan syarat membayar pajak dengan jumlah tertentu. Status Tanah dan manfaatnya tetap menjadi miliknya sesuai dengan perjanjian. Mereka dapat melakukan berbagai transaksi, seperti yang mereka lakukan terhadap barang miliknya. Mereka boleh menjual, mewakafkan, menghibahkan atau mewariskan. Mereka hanya dikenai pajak yang telah ditentukan saat perjanjian, dan tidak ada tambahan-tambahan yang lain. Pajak ini statusnya seperti jizyah. Sehingga ketika kepemilikan tanah berpindah ke tangan orang Islam, maka ia tidak dikenai pajak. Karena tanahnya bukan tanah kharaj. Begitu pula ketika pemilik tanah itu masuk Islam, maka gugurlah kewajiban membayar pajak, seperti ditiadakannya jizyah dari orang Islam. Contoh model itu adalah tanah Hajar dan Bahrain. Ibn Majah meriwayatkan dari Al-Ala’ al-Hadlhromi, ia berkata; “Rasululloh saw. mengutusku ke Bahrain dan Hajar. Lalu saya mendatangi pembatas diantara saudara yang salah satunya masuk Islam. Maka saya mengambil 1/10 dari orang Islam dan pajak dari orang musyrik”. Demikian itu karena Hajar dan Bahrain dibebaskan secara damai, seperti halnya daerah Ailatul Aqobah, Daumatul Jandal, dan Adzruj. Daerah-daerah tersebut menyerhakn upeti pada Rasululloh saw. Demikian juga kota-kota Syam —selain Qisariah—wilayah Jazirah dan wilayah Khurasan. Seluruh wilayah diatas —atau kebanyakannya— dibebaskan dengan damai.karenanya hukumnya adalah hukum shulh. Ketiga; tanahnya milik kita, dan mereka boleh menempati dan meramaikan tanah tersebut dengan kewajiban mereka membayar pajak yang telah disepakati. Hukum dan pajak tanah ini seperti hukum dan pajak tanah yang dibebaskan dengan kekerasan.
Dalam Islam juga terdapat pembagian dan aturan yang mengatur tentang aturan bagi tanah yang menghasikan atau memproduksi bahan atau hasil tambang, dan juga mengatur tentang mempersilahkan bagi Negara dalam mengambil Hima (tanah atau wilayah atas penetpan tertentu, yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak), pengaturan tersebut ditetapkan oleh hokum Islam yang berasaskan hadits dan tuntunan yang insyaallah shahih dan dapat memberika sedikitnya tentang informasi, antara lain Tanah yang di dalamnya ada tambang, misalkan minyak, emas, perak, tembaga, dan sebagainya, ada 2 (dua) kemungkinan :
1) Tanah itu tetap menjadi milik pribadi/negara jika hasil tambangnya sedikit.
2) Tanah itu menjadi milik umum jika hasil tambangnya banyak.
Nabi SAW pernah memberikan tanah bergunung dan bertambang kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzni (HR Abu Dawud). Ini menunjukkan tanah yang bertambang boleh dimiliki individu jika tambangnya mempunyai kapasitas produksinya sedikit. Nabi SAW suatu saat pernah memberikan tanah bertambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Setelah diberitahu para sahabat bahwa hasil tambang itu sangat banyak, maka Nabi SAW menarik kembali tanah itu dari Abyadh bin Hammal. (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan tanah dengan tambang yang besar kapasitas produksinya, menjadi milik umum yang dikelola negara, tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu (swasta). (Al-Nabhani, ibid. hal. 220).
Negara Berhak Menetapkan Hima, Hima adalah tanah atau wilayah yang ditetapkan secara khusus oleh negara untuk kepentingan tertentu, tidak boleh dimanfaatkan oleh individu. Misalnya menetapkan hima pada suatu tambang tertentu, katakanlah tambang emas dan perak di Papua, khusus untuk keperluan membeli alutsista (alat utama sistem persenjataan).
Rasulullah SAW dan para khalifah sesudahnya pernah menetapkan hima pada tempat-tempat tertentu. Rasulullah SAW pernah menetapkan Naqi` (nama padang rumput di kota Madinah) khusus untuk menggembalakan kuda-kuda milik kaum muslimin, tidak untuk lainnya. Abu Bakar pernah menetapkan Rabdzah (nama padang rumput juga) khusus untuk menggembalakan unta-unta zakat, bukan untuk keperluan lainnya. (Zallum, ibid., hal. 85).

2.5  Distribusi Barang Konsumsi
Barang dan jasa untuk konsumsi dapat dikelompokan ke dalam, 1.)      Barang dan Jasa Kebutuhan Pokok Barang dan jasa kebutuhan pokok merupakan barang dan jasa yang harus diperoleh oleh setiap manusia dalam menjalani kehidupan normal. Barang dan jasa kebutuhan pokok ini harus tersedia dan dengan harga yang terjangkau. Distribusi barang dan jasa kebutuhan pokok harus mendapat perhatian pemerintah, agar masyarakat dapat memperoleh dengan mudah. Pemerintah harus menggunakan segenap kewenangannya untuk mengatur distribusi barang dan jasa kebutuhan pokok ini. Pemerintah seharusnya tidak menyerahkan kewenangan distribusi ini kepada mekanisme pasar. Tindakan yang menghambat proses distribusi barang dan jasa kebutuhan pokok harus di kategorikansebagai tindakan yang dilarang keras oleh pemerintah. Pihak-pihak yang melakukan tindakan menghambat distribusi kebutuhan pokok dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum, sehingga pihak yang melakukan tindakan menghambat distribusi barang dan jasa kebutuhan pokok dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan menghambat distribusi adalah tindakan menimbun barang sehingga menyebabkan kelangkaan barang dan jasa, atau sabotase produksi sehingga aktivitas produksi lambat dan menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh barang dan jasa kebutuhan pokok. Segala tindakan kesengajaan yang menimbulkan kelangkaan barang dan jasa kebutuhan pokok maka akan digolongkan sebagai tindakan menghambat distribusi barang dan jasa kebutuhan pokok. 2. Barang dan Jasa Kebutuhan sekunder, yaitu Barang dan jassa kebutuhan sekunder adalah barang dan jasa yang tidak harus dimiliki oleh manusia dalam menjalani kehidupan yang normal. Barang dan jasaa yang digolongkan sebagai barang dan jasa kebutuhan sekunder adalah barang dan jasa transportasi dan komunikasi. Seseoarang dapat melakukan aktivitas yang memerlukan transportasi atau komunikasi namun orang tersebut tidak harus memilki sendiri atas alat transportasi dan komunikasi. Pemerintah dapat memberikan kewenangan pengelolaan transportasi dan komunikasi kepada pasar. Namun demikian, pemerintah tetap mempunyai kewenangan penuh jika aktivitas transportasi dan komunikasi itu menggangu distribusi barang dan jasa kebutuhan pokok atau mengganggu kepentingan bersama atau kepentingan masyarakat. 3. Barang dan Jasa Kebutuhan Mewah, yaitu Barang dan jasa kebutuhan mewah adalah barang dan jasa yang mempunyai kualitas tinggi. Orang-orang yang membutuhkan barang dan jasa kebutuhan mewah adalah mereka yang mempunyai kemampuan ekonomi yang baik. Distribusi barang dan jasa kebutuhan mewah sebaiknya tidak perlu menyita konsentrasi pemerintah, namun penggunaan barang dan jasa mewah sebaiknya tidak menimbulkan kecemburuan sosial atau berdampak kepada perilaku berlebihan atau boros.

2.6  Kaitan Distribusi dengan Karakter Individu
Dalam kenyataannya Kegiatan Distribusi yang dilakukan oleh manusia menghasilkan suatu sifat atau karakter yang tumbuh dari tiap individu yang melkukannya, berikut merupakan beberapa karakter yang dihasilkan dari kegiatan distribusi, antara lain 1.) Kaitannya dengan Olah hati yang menhasilkan karakter Beriman dan Bertaqwa, yaitu merupakan karakter dasar yang diterapkan oleh tiap individu dalam menjalankan kegiatan distribusi, dimna beasaskan pada syariat Islam yang berpedoman pada Al-Qur’n dan Hadist yang mana merupakan petunjuk hidup yang sudah seharusnya dipegang teguh dalam hidup, sehingga hal tersebut menunjukkan arti bahwa dalam melakukan kegiatan distribusi, kita sebagai mahluk ciptaan Allah, yang mana diciptakan sebagai seorang Abdullah yang tunduk dan Patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Swt.
 2.) Kaitannya dengan Olah pikir yang menghasilkan karakter cerdas dan produktif, dimana seorang manusia yang merupakan seorang Khalifah seharusnya sadar betul bahwa segala hal tersebut merupakan titipan Allah yang dititipkan dan harus diolah oleh kita sebagai seorang Khalifah. Berfikir dengan kreatif dan kritis sehingga dapat mengolah hasil bumi dan dapat mendistribusikannya dengan tujuan agar bermanfaat bagi orang banyak yang membutuhkaan. 3.) Kaitannya dengan Olah raga, yang menghasilkan karakter yang handal, aktif dan bekerja keras. Sehingga baik fikiran ataupun fisik dapat bekerja dengan seimbang, selain menghasilkan suatu karakter, hal ini juga dapat menghasilkan manfaat terhadap fisik dan kesehatan dari tiap individu, dimana kegiatan disribusi sesungguhnya memang membutuhkan kegiatan nyata yaitu dalam hal gerakan. 4.) yang terakhir dalam penerapannya Olah rasa dan karsa yang menghasilkan karakter Peduli, kerjasama, dan simpati empati. Dimana hal terebut berarti berkaitan dengan psikis yang baik dan sehat yang menumbuhkan sikap peduli terhadap sesame dan bekerjasama dalam pelaksanaan distribusi yang menghasilkan sikap simpati dan empati terhadap sesame mahluk Allah.









            BAB III PENUTUP

                        3.1 Kesimpulan
Dalam kegiatan Distribusi yang merupakan tugas bagi kita sebaagai mahluk Allah yang dilimpahkan Akal dan Fikiran pada saat diciptakan, yang berarti manusia harus lebih peka untuk berfikir, bekerja dan berusaha terus untuk pembagian harta umum yang diciptakan oleh Allah, seperti Tanah, Air, Udara, Barang konsumsi dsb. Yang dibutuhkan oleh orang banyak dan menyangkut hidup orang banyak, merupakan tugas kita sebagai seorang Abdullah dan Khalifah. Hal yang berkaitan denga kehidupan orang banyak yang dibahas antara lain salah satunya tanah, yang mana tanah merupakan hal dasar dalam seseorang berproduksi, sehingga dalam pendistribusiannya harus barasaskan terhadap keadilan yang berpedoman terhadap Syariah Islam. Dasar filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin, yaitu : Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah.














            DAFTAR PUSTAKA